STANDAR PELAYANAN RADIOLOGI DIAGNOSTIK
DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
A. Pendahuluan
Pelayanan radiologi sebagai bagian yang terintergrasi dari pelayanan kesehatan secara menyeluruh merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 dimana kesehatan adalah hak fundamental setiap rakyat dan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Bertolak dari hal tersebut serta makin meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, maka pelayanan radiology sudah selayaknya memberikan pelayanan yang berkualitas.
Penyelenggaraan pelayanan radiologi umumnya dan radiologi diagnostic khususnya telah dilaksanakan di berbagai sarana pelayanan kesehatan, mulai dari sarana pelayanan kesehatan sederhana, seperti puskesmas dan klinik-klinik swasta, maupun sarana pelayanan kesehatan yang berskala besar seperti rumah sakit kelas A. Dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah memungkinkan berbagai penyakit dapat dideteksi dengan menggunakan fasilitas radiology diagnostik yaitu pelayanan yang menggunakan radiasi pengion dan non pengion.
Dengan berkembangnya waktu, radiologi diagnostik juga telah mengalami kemajuan yang cukup pesat, baik dari peralatan maupun metodanya. Dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan radiologi khususnya radiology diagnostik, maka dibuat buku Standar Pelayanan Radiologi Diagnostik di Sarana Pelayanan Kesehatan. Buku standar atau pedoman radiologi yang telah diterbitkan sebelum tahun 1997 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan situasi dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini sehingga dipandang perlu dilakukan revisi sehingga dapat dipakai sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan dalam melakukan pelayanan radiologi diagnostik dan untuk keperluan pembinaan.
B. Tujuan
Tujuan umum : tercapainya standarisasi pelayanan radiologi diagnostic diseluruh Indonesia sesuai dengan jenis dan kelas sarana pelayanan kesehatan.
Tujuan Khusus :
- Sebagai acuan bagi sarana pelayanan kesehatan untuk menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik.
- Sebagai tolak ukur dalam menilai penampilan sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiologi.
- Sebagai pedoman dalam upaya pengembangan lebih lanjut yang arahannya disesuaikan dengan tingkat pelayanan radiologi yang telah dicapai dan proyeksi kebutuhan pelayanan di masa depan.
C. Ruang lingkup
Pelayanan radiologi diagnostik meliputi :
- Pelayanan Radiodiagnostik
- Pelayanan Imejing Diagnostik
- Pelayanan Radiologi Intervensional
Pelayanan radiodiagnostik adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi pengion, meliputi antara lain pelayanan X-ray konvensional, Computed Tomography Scan/CT Scan dan mammografi. Pelayanan imejing diagnostic adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dengan menggunakan radiasi non pengion, antara lain pemeriksaan dengan Magnetic Resonance Imaging/MRI, USG. Pelayanan radiologi intervensional adalah pelayanan untuk melakukan diagnosis dan terapi intervensi dengan menggunakan peralatan radiologi Xray (Angiografi, CT). Pelayanan ini memakai radiasi pengion dan radiasi non pengion.
D. Tugas pokok masing-masing jenis tenaga adalah :
1. Dokter Spesialis Radiologi
- Menyusun dan mengevaluasi secara berkala SOP tindak medikradiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional serta melakukan revisi bila perlu.
- Melaksanakan dan mengevaluasi tindak radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional sesuai yang telah ditetapkan dalam SOP.
- Melaksanakan pemeriksaan dengan kontras dan fluroskopi bersama dengan radiografer. Khusus pemeriksaan yang memerlukan penyuntikan intravena, dikerjakan oleh dokter spesialis radiologi atau dokter lain/tenaga kesehatan yang mendapat pendelegasian.
- Menjelaskan dan menandatangani informed consent / izin tindakan medik kepada pasien atau keluarga pasien.
- Melakukan pembacaan terhadap hasil pemeriksaan radiodiagnostik, imejing diagnostic dan tindakan radiologi intervensional.
- Melaksanakan teleradiologi dan konsultasi radiodiagnostik, imejing diagnostik dan radiologi intervensional sesuai kebutuhan.
- Memberikan layanan konsultasi terhadap pemeriksaan yang akan dilaksanakan.
- Menjamin pelaksanaan seluruh aspek proteksi radiasi terhadap pasien.
- Menjamin bahwa paparan pasien serendah mungkin untuk mendapatkan citra radiografi yang seoptimal mungkin dengan mempertimbangkan tingkat panduan paparan medik.
- Memberikan rujukan dan justifikasi pelaksanaan diagnosis atau intervensional dengan mempertimbangkan informasi pemeriksaan sebelumnya.
- Mengevaluasi kecelakaan radiasi dari sudut pandang klinis.
- Meningkatkan kemampuan diri sesuai perkembangan IPTEK Radiologi.
2. Radiografer
a. Mempersiapkan pasien, obat-obatan dan peralatan untuk pemeriksaan dan pembuatan foto radiologi.
b. Memposisikan pasien sesuai dengan teknik pemeriksaan.
c. Mengoperasionalkan peralatan radiologi sesuai SOP. Khusus untuk pemeriksaan dengan kontras dan fluoroskopi pemeriksaan dikerjakan bersama dokter spesialis radiologi.
d. Melakukan kegiatan processing film (kamar gelap dan work station).
e. Melakukan penjaminan dan kendali mutu.
f. Memberikan proteksi terhadap pasien, dirinya sendiri dan masyarakat di sekitar ruang pesawat sinar-X.
g. Menerapkan teknik dan prosedur yang tepat untuk meminimalkan paparan yang diterima pasien sesuai kebutuhan.
h. Merawat dan memelihara alat pemeriksaan radiologi secara rutin.
3. Fisikawan Medik
- Pengukuran dan analisa data radiasi dan menyusun tabel data radiasi untuk penggunaan klinik.
- Pelaksanaan aspek teknis dan perencanaan radiasi.
- Pengadaan prosedur QA dalam radiologi diagnostik, meliputi pelaksanaan diagnosa dan terapi, keamanan radiasi dan kendali mutu.
- Melakukan perhitungan dosis, terutama untuk menentukan dosis janin pada wanita hamil.
- Jaminan bahwa spesifikasi peralatan radiologi diagnostik sesuai dengan keselamatan radiasi.
- ”Acceptance test” dari unit yang baru.
- Supervisi perawatan berkala peralatan radiologi diagnostik.
- Berpartisipasi dalam meninjau ulang secara terus menerus keberadaan sumber daya manusia, peralatan, prosedur dan perlengkapan proteksi radiasi.
- Berpartisipasi dalam investigasi dan evaluasi kecelakaan radiasi.
- Meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan IPTEK.
4. Tenaga Teknik Elektromedis
- Melakukan perawatan peralatan Radiologi diagnostik, bekerja sama dengan Fisikawan Medis secara rutin.
- Melakukan perbaikan ringan.
- Turut serta dengan supplier pada tiap pemasangan alat baru atau perbaikan besar.
- Operator (Teknisi Aplikasi); Pemeliharaan Alat Kedokteran; Repair & Trouble Shooting;
- Infeksi Unjuk Kerja; Infeksi Keamanan
- Uji layak Pakai; Kalibrator
- Regristrasi dan penapisan dari luar negeri
- Uji Produksi Dalam Negeri
- Fabrikasi, Pengajaran/Peneliti
- Sales Engineering, Perakit
5. Tenaga PPR
- Membuat program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
- Memantau aspek operasional program Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
- Memastikan ketersediaan dan kelayakan perlengkapan Proteksi Radiasi, dan memantau pemakaiannya.
- Meninjau secara sistematik dan periodik, program pemantauan di semua tempat di mana Pesawat Sinar-X digunakan.
- Memberikan konsultasi yang terkait dengan Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
- Berpartisipasi dalam mendesain fasilitas Radiologi.
- Memelihara Rekaman.
- Mengidentifikasi kebutuhan dan mengorganisasi kegiatan pelatihan.
- Melaksanakan latihan penanggulangan dan pencarian keterangan dalam hal kedaruratan.
- Melaporkan kepada Pemegang Izin setiap kejadian kegagalan operasi yang berpotensi kecelakaan Radiasi.
- Menyiapkan laporan tertulis mengenai pelaksanaan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, dan verifikasi keselamatan yang diketahui oleh Pemegang Izin untuk dilaporkan kepada Kepala BAPETEN.
- melakukan inventarisasi zat radioaktif.
6. Tenaga Perawat
- Mempersiapkan pasien dan peralatan yang dibutuhkan untuk pemeriksaan radiologi.
- Membantu dokter dalam pemasangan alat-alat pemeriksaan dengan bahan kontras.
- Membersihkan dan melakukan sterilisasi alat.
- Bertanggung jawab atas keutuhan dan kelengkapan peralatan.
7. Tenaga IT
- Memasukkan dan menyimpan data secara elektronik dengan rutin.
- Memelihara dan memperbaiki alat-alat IT.
8. Tenaga Kamar Gelap
- Menyiapkan kaset dan film.
- Melakukan pemrosesan film.
- Mengganti cairan processing (cairan developer dan fixer).
- Bertanggung jawab terhadap kebersihan ruang kamar gelap.
9. Tenaga administrasi
Melakukan pencatatan dan pelaporan semua kegiatan pemeriksaan yang
dilakukan di institusi pelayanan.
E. Keselamatan Kerja
1. Keselamatan Radiasi
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik dan radiologi intervensional memenuhi keselamatan radiasi sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepala BAPETEN tentang Keselamatan Radiasi dalam Penggunaan Pesawat Sinar-X Radiodiagnostik dan Radiologi Intervensional.
2. Keselamatan Imejing diagnostic (MRI, USG)
Setiap sarana pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan imejing diagnostik memperhatikan keselamatan penggunaan MRI dan USG.
F. Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan kegiatan dan mengevaluasi hasil pelaksanaan kegiatan sesuai dengan perencanaan dan dibandingkan dengan target yang telah ditetapkan. Monitoring dan evaluasi dilakukan secara berkala dan terus menerus, yaitu :
a. Dilakukan di dalam instalasi radiologi itu sendiri : oleh pimpinan instalasi/unit radiologi dengan staf untuk mengetahui kegiatan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan dan pencapaian target yang telah ditentukan. Hasil monitoring diinformasikan kepada staf yang terkait untuk dilakukan perbaikan-perbaikan atau upaya pemecahan masalah
b. Dilakukan oleh Depkes/Dinkes Propinsi/Dinkes Kabupaten/Kota bersamasama dengan organisasi profesi dan institusi lain terkait untuk mengetahui pelaksanaan program ditelah ditetapkan. Hasil pemantauan dievaluasi dan diinformasikan kepada sarana pelayanan kesehatan yang bersangkutan untuk kemudian dilakukan tindakan perbaikan dan upaya lainnya
G. Penutup
Pelayanan radiologi diagnostik merupakan bagian integral dari pelayanan medik yang perlu mendapat perhatian khusus karena selain bermanfaat dalam menegakkan diagnosa, juga sangat berbahaya baik bagi pasien, petugas maupun lingkungan sekitarnya bila tidak diselenggarakan secara benar. Dalam upaya mencapai pelayanan radiologi yang bermutu dan aman, diperlukan pengelolaan manajemen dan teknis yang prima yang didukung oleh sarana/prasarana, sumber daya manusia dan peralatan yang baik pula.
Agar seluruh sarana pelayanan kesehatan mempunyai mutu yang sama dalam menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik, maka diperlukan standar pelayanan radiologi diagnostik yang dapat dipakai sebagai acuan dan dipenuhi oleh sarana pelayanan kesehatan yang akan menyelenggarakan pelayanan radiologi diagnostik.
tolong sekalian referensi juga ditulis biar qt dpt membandingkan yang ditulis tidak bertentangan dengan referensi (mis;SK MenkesNo.1014 ttg standar pelayanan radiodiagnostik), trim's
BalasHapus